UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2003
TENTANG
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN OLEH
LEMBAGA NEGARA LAIN
Disusun Oleh:
Kelompok 2:
Danung Triananta (A510120202)
Anisa Fatmawati (A 510120203)
Zuli Isnawati (A510120209)
Adhitya Wardhana (A510120212)
Zaim Al Anshori (A510120224)
PROGRAM STUDI S1 PENDIDIKAN GURU
SEKOLAH DASAR
FAKULTAS KEGURURAN DAN ILMU
PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2014
BAB XVIII
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN OLEH
LEMBAGA NEGARA LAIN
Pasal 64
Satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh perwakilan negara asing di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, bagi peserta didik warga negara asing, dapat
menggunakan ketentuan yang berlaku di negara yang bersangkutan atas persetujuan
Pemerintah Republik Indonesia.
Implementasi:
Dapat
di contohkan di Indonesia yaitu pendidikan Global Jaya International School
(GJIS) adalah sekolah internasional yang sepenuhnya berwenang untuk
melaksanakan Baccalaureatte Internasional. GJIS terdaftar dengan Departemen
Pendidikan Indonesia, berlokasi di Bintaro, di pinggiran Jakarta, Indonesia.
Sekolah itu didirikan pada tahun 1995 dengan misi untuk memberikan kesempatan
pendidikan berkualitas tinggi bagi siswa Indonesia dan asing, agar mereka
menjadi pemimpin yang aktif dalam komunitas lokal mereka dan warga global yang
efektif.
Selain
itu, contoh pendidikan asing yang bekerjasama dengan Indonesia yaitu Sinarmas
World Academy (SWA) berkomitmen untuk “memberdayakan siswa kami untuk merangkul
masa depan dan untuk berkembang sebagai cerdik, warga dunia”. Ia menawarkan
pendidikan bahasa Inggris di seluruh internasional dua kampus dengan Balita
melalui Sekolah Tinggi di kampus BSD (SWA) dan Balita melalui Dasar di kampus
Thamrin (JWA). SWA adalah IB resmi Sekolah Dunia menawarkan tiga Program IB –
IB Primary Years Programme, IB Tengah Tahun Program, dan IB Diploma.
Kelebihan dari pasal 64 adalah
sebagai berikut:
1. Bagi
warga negara Indonesia untuk mendapatkan pendidikan unggul di Indonesia, dan
tidak perlu lagi untuk pergi ke luar negeri.
2. Pendidikan
dalam negeri dapat bekerjasama dan berkompetisi langsung dengan pendidikan
asing tersebut. Berkembangnya IPTEK di Indonesia.
Kekurangan dari pasal 64 adalah
sebagai berikut:
1. Pendidikan
dalam negeri akan berkompetisi langsung mendapatkan kepercayaan publik terutama
dari masyarakat Indonesia, bahkan tidak mustahil pendidikan unggulan dalam
negeri akan diposisikan sebagai pendidikan “kelas dua”.
2. Pembiayaan
yang ditetapkan oeh pendidikan asing bagaimanapun akan dapat dijadikan acuan
pembiayaan oleh pendidikan di dalam negeri, jika pembiayaan pendidikan asing
tersebut diatas rata-rata pembiayaan pendidikan dalam negeri, maka dapat saja
dianatara pendidikan dalam negeri tersebut akan mengikuti standar pembiayaan
pembiayaan asing. Maka tidak dapat dipungkiri standar pembiayaan bagi siswa
baik yang ditanggung pemerintah ataupun masyarakat dapat naik, hal ini dapat
saja semakin jauh dari jangkauan masyarakat Indonesia kelas menengah ke bawah.
Pasal 65
(1)
Lembaga pendidikan asing yang terakreditasi atau yang diakui di negaranya dapat
menyelenggarakan pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Implementasi:
Bahwa
suatu pendidikan yang ada di negara asing yang sudah terakreditasi, maka boleh
menyelenggarakan pendidikan di Indonesia. Akan tetapi, penyelenggaraan
pendidikan tersebut juga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
telah berlaku di Indonesia. Maka, jika pendidikan asing belum terakreditasi
atau belum diakui negaranya tidak boleh menyelenggarakan pendidikan di
Indonesia.
Kelebihan dari pasal 65 ayat 1
adalah sebagai berikut:
1. Mendapatkan
pengalaman dan pengetahuan baru mengenai pendidikan asing di negara lain.
2. Dapat
bekerjasama dengan pendidikan di Indonesia jika status pendidikan sama-sama
diakui.
3. Mendapatkan
partner pendidikan negara asing.
Kekurangan dari pasal 65 ayat 1
adalah sebagai berikut:
1. Pendidikan
yang ada di Indonesia jika ada pendidikan asing maka bisa dijadikan sebagai
persaingan.
2. Adanya
kompetisi.
(2)
Lembaga pendidikan asing pada tingkat pendidikan dasar dan menengah wajib
memberikan pendidikan agama dan kewarganegaraan bagi peserta didik Warga Negara
Indonesia.
Implementasi:
Menyatakan
bahwa kegiatan pendidikan asing selain ditujukan untuk peserta didik warga
negara asing juga ditujukan untuk warga negara Indonesia, namun pada prinsipnya
penyelenggaraan pendidikan asing tetap ditujukan untuk peserta didik warga negara
asing. Pada Pasal tersebut menyebutkan bahwa penyelenggaraan pendidikan asing
diperuntukkan bagi peserta didik warga negara asing, namun jika ada warga
negara Indonesia yang ingin menempuh pendidikan melalui penyelenggaraan
pendidikan asing, maka warga negara Indonesia tersebut berhak untuk menempuh
penyelenggaraan pendidikan asing tersebut. Tetapi bagi pendidikan asing jika
ingin menelenggarakan pendidikan di Indonesia diwajibkan untuk memberikan
pendidikan agama dan kewarganegaraan bagi peserta didik di Indonesia, agar
didalam hati dan lingkungan sosial dapat saling menghargai dan menghormati
orang lain.
Kelebihan dari pasal 65 ayat 2 adalah :
1.
Menjadikan pendidikan asing lebih bersahabat dan
bersifat toleransi kepada pendidikan di Indonesia.
2.
Menambah pemasukan bagi Indonesia.
3.
Menambah wawasan bagi pihak pendidikan di Indonesia
itu sendiri, tentunya juga pihak pendidikan asing sendiri.
Kekurangan dari pasal 65 ayat 2 adalah:
1.
Jika pendidikan asing tidak bisa mengikuti dan
memenuhi kewajiban yang telah diajukan pendidikan di Indonesia, maka akan
menimbulkan permusuhan.
2.
Menimbulkan perselisihan jika pendidikan asing tidak
memiliki pendidikan agama dan kewarganegaraan.
(3)
Penyelenggaraan pendidikan asing wajib bekerja sama dengan lembaga pendidikan
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan mengikutsertakan tenaga
pendidik dan pengelola Warga Negara Indonesia.
Implementasi
:
Perlu kita
ketahui bahwa pada dasarnya PTA tidak boleh membuka cabang di Indonesia, yang
diperbolehkan ialah PTA tersebut menyelenggarakan pendidikan asing dengan
menjalin kerja sama dengan Perguruan Tinggi atau Lembaga di Indonesia. Kerja
sama tersebut antara lain dalam bentuk kontrak managemen, dual degree dan
transfer kredit sebagaimana dijelaskan dalam PP Noor 17 tahun 2012 tentang
Pedoman dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Mengapa
harus dalam bentuk kerja sama? Karena ini merupakan proteksi kepentingan
nasional itu sendiri. Jadi PTA tidak boleh semena-mena membuka cabang lalu
menyelenggarakan pendidikan di Indonesia.
Kekurangan
dari pasal 65 ayat 3:
Akan
menimbulkan kesenjangan antara PTA dengan Perguruan Tinggi lainnya terutama
Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang akan tersaingi dengan penyelenggaraan
pendidikan asing oleh PTA tersebut. Selain itu, bukankah penyelenggaraan
pendidikan asing tersebut akan berdampak pada komersialisasi pendidikan
sehingga tidak semua warga negara Indonesia dapat menikmati pendidikan asing
tersebut
Kelebihan
dari pasal 65 ayat 3 :
1.
Sebuah upaya peningkatan mutu dan kualitas pendidikan
di Indonesia. Dengan adanya kerjasama antara penyelenggaraan
pendidikan asing dengan lembaga pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, diharapkan pendidikan
di Indonesia dapat
meningkatkan kualitasnya baik dari segi pelayanan akademis maupun non-akademis.
2.
Ajang pertukaran pengenalan budaya Indonesia dan budaya
negara asing.
3.
Akan mempererat hubungan diplomasi Negara
asing dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kerjasama di bidang pendidikan ini diharapkan sebagai
langkah awal bagi kerjasama-kerjasama di bidang lain antar negara, seperti
bidang ekonomi, politik, pertahanan dan keamanan, dan lain sebagainya.
(4) Kegiatan pendidikan yang menggunakan
sistem pendidikan negara lain yang diselenggarakan di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang
berlaku.
Implikasi :
SMP Negeri 68
Jakarta merupakan salah satu contoh sekolah yang sudah mendapat status sebagai
RSBI dengan menerapkan suatu inovasi di bidang pendidikan yaitu berupa
penerapan sistem kelas bilingual. Sistem bilingual merupakan
sistem pembelajaran dwi bahasa, dimana dalam sistem pembelajaran ini bahasa
pengantar yang digunakan adalah bahasa negara asal (dalam konteks ini adalah
bahasa Indonesia) dan bahasa asing (bahasa Inggris). Sistem bilingual
sendiri lahir seiring dengan kebutuhan akan pendidikan yang bermutu di era
globalisasi, diharapkan sekolah-sekolah yang ada di Indonesia mampu mencetak
lulusan yang siap menghadapi era globalisasi dimana bahasa Inggris akan menjadi
bahasa yang penting untuk dikuasai sebagai bahasa global.
Menyadari
pentingnya peningkatan kualitas pendidikan di era globalisasi, pemerintah
melakukan terobosan dengan merancang program di bidang pendidikan yaitu Sekolah
Bertaraf Internasional. Sebelum mendapat status sebagai Sekolah Bertaraf
Internasional, suatu sekolah harus memenuhi standar-standar khusus lalu
mencapai status Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).
Lahirnya
sistem kelas bilingual pada beberapa sekolah terutama di DKI Jakarta
ini adalah karena kebutuhan akan sistem pendidikan dengan taraf yang
lebih baik, sebagian besar orang berpikir bahwa sistem pendidikan yang baik
adalah sistem pendidikan yang diterapkan di dunia barat. Jika kita perhatikan
dalam kurun waktu tahun terakhir mulai banyak berdiri sekolah-sekolah
yang mengadopsi sistem pendidikan internasional. SMP Negeri 68 memulai
peningkatan statusnya dimulai dengan status Sekolah Standar Nasional (SSN),
kemudian berubah menjadi Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Ketika
telah berstatus RSBI, SMPN 68 kemudian mulai menerapkan kelas bilingual bekerja
sama dengan Grammar School, Brisbane, Australia.
Hal
yang membedakan kelas bilingual dengan kelas regular adalah pada
pelajaran Matematika dan IPA yang menggunakan bahasa pengantar yaitu bahasa
Inggris dengan dua guru yang didatangkan langsung dari Australia bekerja sama
dengan Sister-School SMP Negeri 68 yaitu Grammar School di Brisbane, Australia.
Dua orang guru tersebut merupakan WNA dan merupakan native teacher dengan
demikian para siswa yang ada di kelas bilingual wajib menggunakan
bahasa Inggris dalam kegiatan pembelajaran mata pelajaran Matematika dan IPA.
Keunggulan :
1.
peningkatan kualitas pendidikan di era
globalisasi.
2.
Siswa memiliki wawasan yang luas tentang
sistem pendidikan di era globalisasi seperti sistem pendidikan yang diterapkan
di dunia barat.
3.
Meningkatkan kualitas mental siswa dalam
menghadapi era globalisasi.
Kekurangan :
1.
Terjadi komersialisasi dalam dunia
pendidikan karena siswa yang bisa menerima pelayanan dan fasilitas berstandar
internasional adalah para siswa yang memiliki kemampuan ekonomi untuk membayar
biaya pendidikan di atas rata-rata.
2.
Timbulnya ketimpangan status sosial
dalam dunia pendidikan.
(5)
Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan asing sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Implementasi
:
Dari
pasal 65 ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 harus dimiliki pendidikan asing
yang akan menyelenggarakan pendidikan di Indonesia. Jadi empat ayat diatas
harus di laksanakan sebagaimana mestinya jika ingin menyelenggarakan pendidikan
di Indonesia.
Kelebihan
:
1.
Kegiatan pendidikan asing bukan lagi ditujukan hanya
untuk warga negara asing, namun juga untuk warga negara Indonesia.
2.
Pemerataan pendidikan di Indonesia.
3.
Tidak ada lagi pembatasan tingkat satuan pendidikan
yang dapat diselenggarakan oleh pendidikan asing.
4.
Tidak ada lagi pembatasan tempat penyelenggaraan
pendidikan.
5.
Membuka kesempatan seluas-luasnya bagi pendidikan
asing.
Kekurangan
pasal 65 ayat 5:
1. pendidikan
disediakan secara umum namun didistribusikan dan diakses secara privat.
Karena didistribusikan dan diakses secara privat maka yang terjadi adalah
persaingan.Baik persaingan antar para pemakai jasa (calon peserta didik) maupun
antar penyedia jasa(sekolah dan perguruan tinggi).
2. Pendidikan
dilihat semata-mata sebagai cara untuk mengembangkan individu agar siap
berkompetisi. Konsekuensinya, pendidikan akan menjadi pencetak
pelaku-pelaku yang saling berkompetisi di pasar kerja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar