Jumat, 04 April 2014

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL MENGENAI PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN OLEH LEMBAGA NEGARA LAIN



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2003
TENTANG
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
MENGENAI
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN OLEH LEMBAGA NEGARA LAIN

Disusun Oleh:
Kelompok 2:
Danung Triananta    (A510120202)
Anisa Fatmawati       (A 510120203)
Zuli Isnawati              (A510120209)
Adhitya Wardhana   (A510120212)
Zaim Al Anshori        (A510120224)
PROGRAM STUDI S1 PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS KEGURURAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2014


BAB XVIII
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN OLEH LEMBAGA NEGARA LAIN
Pasal 64
Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh perwakilan negara asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, bagi peserta didik warga negara asing, dapat menggunakan ketentuan yang berlaku di negara yang bersangkutan atas persetujuan Pemerintah Republik Indonesia.
Implementasi:
Dapat di contohkan di Indonesia yaitu pendidikan Global Jaya International School (GJIS) adalah sekolah internasional yang sepenuhnya berwenang untuk melaksanakan Baccalaureatte Internasional. GJIS terdaftar dengan Departemen Pendidikan Indonesia, berlokasi di Bintaro, di pinggiran Jakarta, Indonesia. Sekolah itu didirikan pada tahun 1995 dengan misi untuk memberikan kesempatan pendidikan berkualitas tinggi bagi siswa Indonesia dan asing, agar mereka menjadi pemimpin yang aktif dalam komunitas lokal mereka dan warga global yang efektif.
Selain itu, contoh pendidikan asing yang bekerjasama dengan Indonesia yaitu Sinarmas World Academy (SWA) berkomitmen untuk “memberdayakan siswa kami untuk merangkul masa depan dan untuk berkembang sebagai cerdik, warga dunia”. Ia menawarkan pendidikan bahasa Inggris di seluruh internasional dua kampus dengan Balita melalui Sekolah Tinggi di kampus BSD (SWA) dan Balita melalui Dasar di kampus Thamrin (JWA). SWA adalah IB resmi Sekolah Dunia menawarkan tiga Program IB – IB Primary Years Programme, IB Tengah Tahun Program, dan IB Diploma.
Kelebihan dari pasal 64 adalah sebagai berikut:
1.      Bagi warga negara Indonesia untuk mendapatkan pendidikan unggul di Indonesia, dan tidak perlu lagi untuk pergi ke luar negeri.
2.      Pendidikan dalam negeri dapat bekerjasama dan berkompetisi langsung dengan pendidikan asing tersebut. Berkembangnya IPTEK di Indonesia.


Kekurangan dari pasal 64 adalah sebagai berikut:
1.      Pendidikan dalam negeri akan berkompetisi langsung mendapatkan kepercayaan publik terutama dari masyarakat Indonesia, bahkan tidak mustahil pendidikan unggulan dalam negeri akan diposisikan sebagai pendidikan “kelas dua”.
2.      Pembiayaan yang ditetapkan oeh pendidikan asing bagaimanapun akan dapat dijadikan acuan pembiayaan oleh pendidikan di dalam negeri, jika pembiayaan pendidikan asing tersebut diatas rata-rata pembiayaan pendidikan dalam negeri, maka dapat saja dianatara pendidikan dalam negeri tersebut akan mengikuti standar pembiayaan pembiayaan asing. Maka tidak dapat dipungkiri standar pembiayaan bagi siswa baik yang ditanggung pemerintah ataupun masyarakat dapat naik, hal ini dapat saja semakin jauh dari jangkauan masyarakat Indonesia kelas menengah ke bawah.

Pasal 65
(1) Lembaga pendidikan asing yang terakreditasi atau yang diakui di negaranya dapat menyelenggarakan pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Implementasi:
Bahwa suatu pendidikan yang ada di negara asing yang sudah terakreditasi, maka boleh menyelenggarakan pendidikan di Indonesia. Akan tetapi, penyelenggaraan pendidikan tersebut juga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku di Indonesia. Maka, jika pendidikan asing belum terakreditasi atau belum diakui negaranya tidak boleh menyelenggarakan pendidikan di Indonesia.
Kelebihan dari pasal 65 ayat 1 adalah sebagai berikut:
1.      Mendapatkan pengalaman dan pengetahuan baru mengenai pendidikan asing di negara lain.
2.      Dapat bekerjasama dengan pendidikan di Indonesia jika status pendidikan sama-sama diakui.
3.      Mendapatkan partner pendidikan negara asing.


Kekurangan dari pasal 65 ayat 1 adalah sebagai berikut:
1.      Pendidikan yang ada di Indonesia jika ada pendidikan asing maka bisa dijadikan sebagai persaingan.
2.      Adanya kompetisi.
(2) Lembaga pendidikan asing pada tingkat pendidikan dasar dan menengah wajib memberikan pendidikan agama dan kewarganegaraan bagi peserta didik Warga Negara Indonesia.
Implementasi:
Menyatakan bahwa kegiatan pendidikan asing selain ditujukan untuk peserta didik warga negara asing juga ditujukan untuk warga negara Indonesia, namun pada prinsipnya penyelenggaraan pendidikan asing tetap ditujukan untuk peserta didik warga negara asing. Pada Pasal tersebut menyebutkan bahwa penyelenggaraan pendidikan asing diperuntukkan bagi peserta didik warga negara asing, namun jika ada warga negara Indonesia yang ingin menempuh pendidikan melalui penyelenggaraan pendidikan asing, maka warga negara Indonesia tersebut berhak untuk menempuh penyelenggaraan pendidikan asing tersebut. Tetapi bagi pendidikan asing jika ingin menelenggarakan pendidikan di Indonesia diwajibkan untuk memberikan pendidikan agama dan kewarganegaraan bagi peserta didik di Indonesia, agar didalam hati dan lingkungan sosial dapat saling menghargai dan menghormati orang lain.
Kelebihan dari pasal 65 ayat 2 adalah :
1.      Menjadikan pendidikan asing lebih bersahabat dan bersifat toleransi kepada pendidikan di Indonesia.
2.      Menambah pemasukan bagi Indonesia.
3.      Menambah wawasan bagi pihak pendidikan di Indonesia itu sendiri, tentunya juga pihak pendidikan asing sendiri.
Kekurangan dari pasal 65 ayat 2 adalah:
1.      Jika pendidikan asing tidak bisa mengikuti dan memenuhi kewajiban yang telah diajukan pendidikan di Indonesia, maka akan menimbulkan permusuhan.
2.      Menimbulkan perselisihan jika pendidikan asing tidak memiliki pendidikan agama dan kewarganegaraan.
(3) Penyelenggaraan pendidikan asing wajib bekerja sama dengan lembaga pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan mengikutsertakan tenaga pendidik dan pengelola Warga Negara Indonesia.
Implementasi :
Perlu kita ketahui bahwa pada dasarnya PTA tidak boleh membuka cabang di Indonesia, yang diperbolehkan ialah PTA tersebut menyelenggarakan pendidikan asing dengan menjalin kerja sama dengan Perguruan Tinggi atau Lembaga di Indonesia. Kerja sama tersebut antara lain dalam bentuk kontrak managemen, dual degree dan transfer kredit sebagaimana dijelaskan dalam PP Noor 17 tahun 2012 tentang Pedoman dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Mengapa harus dalam bentuk kerja sama? Karena ini merupakan proteksi kepentingan nasional itu sendiri. Jadi PTA tidak boleh semena-mena membuka cabang lalu menyelenggarakan pendidikan di Indonesia.
Kekurangan dari pasal 65 ayat 3:
Akan menimbulkan kesenjangan antara PTA dengan Perguruan Tinggi lainnya terutama Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang akan tersaingi dengan penyelenggaraan pendidikan asing oleh PTA tersebut. Selain itu, bukankah penyelenggaraan pendidikan asing tersebut akan berdampak pada komersialisasi pendidikan sehingga tidak semua warga negara Indonesia dapat menikmati pendidikan asing tersebut
Kelebihan dari pasal 65 ayat 3 :
1.      Sebuah upaya peningkatan mutu dan kualitas pendidikan di Indonesia. Dengan adanya kerjasama antara penyelenggaraan pendidikan asing dengan lembaga pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, diharapkan pendidikan di Indonesia dapat meningkatkan kualitasnya baik dari segi pelayanan akademis maupun non-akademis.
2.      Ajang pertukaran pengenalan budaya Indonesia dan budaya negara asing.
3.      Akan mempererat hubungan diplomasi Negara asing dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kerjasama di bidang pendidikan ini diharapkan sebagai langkah awal bagi kerjasama-kerjasama di bidang lain antar negara, seperti bidang ekonomi, politik, pertahanan dan keamanan, dan lain sebagainya.
(4)        Kegiatan pendidikan yang menggunakan sistem pendidikan negara lain yang diselenggarakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Implikasi :
SMP Negeri 68 Jakarta merupakan salah satu contoh sekolah yang sudah mendapat status sebagai RSBI dengan menerapkan suatu inovasi di bidang pendidikan yaitu berupa penerapan sistem kelas bilingual. Sistem bilingual merupakan sistem pembelajaran dwi bahasa, dimana dalam sistem pembelajaran ini bahasa pengantar yang digunakan adalah bahasa negara asal (dalam konteks ini adalah bahasa Indonesia) dan bahasa asing (bahasa Inggris). Sistem bilingual sendiri lahir seiring dengan kebutuhan akan pendidikan yang bermutu di era globalisasi, diharapkan sekolah-sekolah yang ada di Indonesia mampu mencetak lulusan yang siap menghadapi era globalisasi dimana bahasa Inggris akan menjadi bahasa yang penting untuk dikuasai sebagai bahasa global.
Menyadari pentingnya peningkatan kualitas pendidikan di era globalisasi, pemerintah melakukan terobosan dengan merancang program di bidang pendidikan yaitu Sekolah Bertaraf Internasional. Sebelum mendapat status sebagai Sekolah Bertaraf Internasional, suatu sekolah harus memenuhi standar-standar khusus lalu mencapai status Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).
Lahirnya sistem kelas bilingual pada beberapa sekolah terutama di DKI Jakarta ini adalah karena kebutuhan akan sistem pendidikan dengan taraf  yang lebih baik, sebagian besar orang berpikir bahwa sistem pendidikan yang baik adalah sistem pendidikan yang diterapkan di dunia barat. Jika kita perhatikan dalam kurun waktu  tahun terakhir mulai banyak berdiri sekolah-sekolah yang mengadopsi sistem pendidikan internasional. SMP Negeri 68 memulai peningkatan statusnya dimulai dengan status Sekolah Standar Nasional (SSN), kemudian berubah menjadi Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Ketika telah berstatus RSBI, SMPN 68 kemudian mulai menerapkan kelas bilingual bekerja sama dengan Grammar School, Brisbane, Australia.
Hal yang membedakan kelas bilingual dengan kelas regular adalah pada pelajaran Matematika dan IPA yang menggunakan bahasa pengantar yaitu bahasa Inggris dengan dua guru yang didatangkan langsung dari Australia bekerja sama dengan Sister-School SMP Negeri 68 yaitu Grammar School di Brisbane, Australia. Dua orang guru tersebut merupakan WNA dan merupakan native teacher dengan demikian para siswa yang ada di kelas bilingual wajib menggunakan bahasa Inggris dalam kegiatan pembelajaran mata pelajaran Matematika dan IPA.
Keunggulan :
1.      peningkatan kualitas pendidikan di era globalisasi.
2.      Siswa memiliki wawasan yang luas tentang sistem pendidikan di era globalisasi seperti sistem pendidikan yang diterapkan di dunia barat.
3.      Meningkatkan kualitas mental siswa dalam menghadapi era globalisasi.
Kekurangan :
1.      Terjadi komersialisasi dalam dunia pendidikan karena siswa yang bisa menerima pelayanan dan fasilitas berstandar internasional adalah para siswa yang memiliki kemampuan ekonomi untuk membayar biaya pendidikan di atas rata-rata.
2.      Timbulnya ketimpangan status sosial dalam dunia pendidikan.
(5) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Implementasi :
Dari pasal 65 ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 harus dimiliki pendidikan asing yang akan menyelenggarakan pendidikan di Indonesia. Jadi empat ayat diatas harus di laksanakan sebagaimana mestinya jika ingin menyelenggarakan pendidikan di Indonesia.
Kelebihan :
1.      Kegiatan pendidikan asing bukan lagi ditujukan hanya untuk warga negara asing, namun juga untuk warga negara Indonesia.
2.      Pemerataan pendidikan di Indonesia.
3.      Tidak ada lagi pembatasan tingkat satuan pendidikan yang dapat diselenggarakan oleh pendidikan asing.
4.      Tidak ada lagi pembatasan tempat penyelenggaraan pendidikan.
5.      Membuka kesempatan seluas-luasnya bagi pendidikan asing.
Kekurangan pasal 65 ayat 5:
1.      pendidikan disediakan secara umum namun didistribusikan dan diakses secara privat. Karena didistribusikan dan diakses secara privat maka yang terjadi adalah persaingan.Baik persaingan antar para pemakai jasa (calon peserta didik) maupun antar penyedia jasa(sekolah dan perguruan tinggi).
2.      Pendidikan dilihat semata-mata sebagai cara untuk mengembangkan individu agar siap berkompetisi. Konsekuensinya, pendidikan akan menjadi pencetak pelaku-pelaku yang saling berkompetisi di pasar kerja


           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar